Seorang Karyawan mendapatkan Gaji sebulan sebesr Rp 1.720.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 120 000 Jika pajak penghasilan (PPh) adalah 150. Berapakah gaji vang diterima oleh karyawan tersebut!
Jawaban:
1.720+120-150=1.690.000
[answer.2.content]